Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Menurut KPK, perusahaan PT RNB yang didirikan oleh suami dan anak FAR diduga kerap memenangkan proyek di sejumlah perangkat daerah. Bahkan, meski terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, perangkat daerah disebut tetap diarahkan untuk memenangkan perusahaan tersebut.
KPK juga menduga adanya praktik permintaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejak awal proses pengadaan agar nilai penawaran dapat disesuaikan. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sepanjang 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
KPK mencatat total transaksi perusahaan dari kontrak daerah mencapai Rp46 miliar dalam periode 2023–2026. Sebagian dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
KPK menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak tersangka.(Fr)
