KAUR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Whistle Blower System (WBS) dan SP4N LAPOR di Lapangan Apel Polres Kaur, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bengkulu, AKBP Letjen Haloho, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Bidpropam lainnya.
Sosialisasi diikuti oleh 65 personel Polres Kaur dan bertujuan meningkatkan pemahaman terkait sistem pelaporan pelanggaran di lingkungan Polri. Program ini juga menjadi bagian dari upaya Polda Bengkulu dalam memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas di tubuh kepolisian.
Dalam pemaparannya, AKBP Letjen Haloho menjelaskan bahwa Whistle Blower System merupakan mekanisme pelaporan bagi masyarakat maupun pegawai negeri, termasuk anggota Polri, untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara.
“Whistle Blower System memungkinkan pelapor untuk menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, dengan menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana, serta disertai bukti awal seperti dokumen, data, atau rekaman,” ujar AKBP Letjen Haloho.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi personel Polres Kaur dalam mencegah serta menindak pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan kerja.
“Kami berharap para personel memahami pentingnya melaporkan setiap bentuk penyimpangan atau pelanggaran, bukan hanya untuk menjaga nama baik institusi, tetapi juga demi terciptanya pelayanan yang bersih dan profesional kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan SP4N LAPOR, sistem nasional yang dikelola pemerintah sebagai saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan laporan pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, Bidpropam Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus menumbuhkan budaya pelaporan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab di lingkungan kepolisian.
