Nasional

Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, STR Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut Kemenkes

×

Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, STR Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut Kemenkes

Sebarkan artikel ini

Jawa Barat – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, telah mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia untuk mengambil tindakan tegas.

Priguna Anugerah Putra (PAP), dokter anestesi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), terlibat dalam dugaan rudapaksa terhadap keluarga pasien dengan modus pemeriksaan darah. Kejadian ini terjadi di salah satu ruangan di lantai 7 RSHS pada pertengahan Maret 2025.

Kemenkes melalui Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah diminta mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku.

“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP,” jelas Aji dalam keterangan resmi, Rabu malam, 9 April 2025.

Pencabutan STR tersebut secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga PAP tidak lagi dapat menjalankan profesi kedokterannya.

“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” tegas Aji.

Kemenkes juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini, yang dinilai telah mencoreng martabat dunia medis.

“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP,” ujarnya.

Status PAP sebagai mahasiswa residen di Unpad juga telah dicabut. Ia dikembalikan ke universitas dan diberhentikan dari program pendidikan spesialis.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” jelas Aji.

Polda Jawa Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Surawan, mengonfirmasi bahwa PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025.

“Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan, Kamis, 10 April 2025.

Kasus ini pertama kali viral di media sosial X (sebelumnya Twitter) melalui unggahan akun anonim yang membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp berisi laporan rudapaksa oleh dua residen anestesi Unpad.

“Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan rudapaksa ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)…,” bunyi pesan yang tersebar pada Selasa, 7 April 2025.

Penyelidikan masih berlangsung, dengan sejumlah barang bukti telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *