BENGKULU UTARA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemerintah (ARIP). Aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan ini berbasis web dan berfungsi membantu perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU-PN) Daerah, sekaligus memastikan akuntabilitas penagihan iuran wajib.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, 17–18 Juni 2025, di ruang Pola BKAD Bengkulu Utara. Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi., MM, dengan materi yang disampaikan oleh Tim BPJS Kesehatan Cabang Curup.
Masrup menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Puskesmas. Menurutnya, aplikasi ARIP akan memudahkan bendahara dan operator komputer dalam proses penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kegiatan ini diikuti oleh seluruh operator komputer dan bendahara di tiap SKPD serta Puskesmas, dalam dua sesi setiap harinya,” ujar Masrup.
Ia menambahkan, penerapan aplikasi ARIP juga mempermudah penginputan data secara tepat. “Sekarang seluruh SKPD sudah bisa melaksanakan penginputan data dengan benar, sehingga Bidang Perbendaharaan dapat melakukan kontrol saat SKPD mengajukan pencairan TPP,” tutupnya.