BENGKULU UTARA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus meluncurkan aplikasi Simda BMD Online, Kamis (18/9/2025), di Command Center Setdakab Bengkulu Utara.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd., didampingi Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah, S.STP., M.M., serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Restu Darmawan, S.H., M.H., unsur pimpinan FKPD, staf ahli, asisten, kepala SKPD, dan pengurus barang dari 52 OPD.
Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, S.ST., Pi., M.M., menyampaikan bahwa rakor bertujuan memperkuat pemahaman dan koordinasi pengelolaan BMD di setiap level SKPD. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana membangun komitmen bersama dalam memperbaiki tata kelola aset daerah.
“Rakor ini memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai kewenangan dan tugas pengelola BMD, mulai dari kepala SKPD selaku pengguna barang, pejabat penatausahaan, hingga pengurus barang. Momentum ini juga ditandai peluncuran aplikasi Simda BMD Online yang diharapkan memperkuat sistem penatausahaan, pelaporan, dan pemantauan aset secara terintegrasi,” jelas Masrup.
Wakil Bupati H. Sumarno dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen seluruh SKPD untuk membenahi pengelolaan aset. Ia menekankan perlunya tertib administrasi, percepatan sertifikasi, pencatatan akurat, serta penyelesaian terhadap aset bermasalah. “Jika niat baik ini dijalankan, saya yakin semua bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Sekda H. Fitriyansyah mengingatkan bahwa sebagian aset daerah merupakan hibah masyarakat sejak sebelum tahun 2000. Karena itu, menurutnya, diperlukan manajemen yang lebih profesional agar pencatatan dan pemeliharaan aset lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Restu Darmawan, menyoroti pentingnya pemahaman regulasi terbaru, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan BMD. “Kepala SKPD tidak hanya sebagai pengguna anggaran, tetapi juga pengguna barang. Maka, setiap aset yang dikelola wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Melalui rakor dan peluncuran aplikasi ini, Pemkab Bengkulu Utara berharap tata kelola aset daerah semakin transparan, tertib, dan akuntabel, sekaligus memperkuat komitmen seluruh SKPD dalam menjaga BMD demi kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.