Bengkulu Utara – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara mengamankan seorang pria berinisial NM (44) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku diamankan pada Rabu (21/5/2025) di kediamannya di Wilayah Kecamatan Air Padang.
Menurut Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Imam Dipsa Maulana, kejadian pertama terjadi pada 16 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian terulang pada akhir April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pelaku menggunakan ancaman terhadap korban dalam aksinya,”jelas Imam didampingi Kanit PPA IPDA Freddy Silaen.
NM diamankan pada pukul 10.00 WIB hingga 04.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. “Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan,” tambah Imam.
menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum hingga tuntas. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.