Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

×

Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

BENGKULU TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan seorang anggota DPRD berinisial SM (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejari Bengkulu Tengah sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025.

“Bukti yang kami kumpulkan cukup kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, dalam keterangan pers, Selasa (5/8/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Dari hasil penyidikan, Kejari mengungkap adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak disalurkan kepada perangkat desa sebagaimana mestinya. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, dana tersebut tercatat seolah-olah telah disalurkan.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif sebagaimana yang tercantum dalam laporan keuangan. Beberapa hasil pembangunan juga dilaporkan tidak sesuai dengan perencanaan.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *