Bengkulu – Bentrokan terjadi antara massa dan polisi setelah kelompok Ule Betunen dan Garbeta diduga melakukan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara pada Jumat (11/4/2025).
Konflik muncul karena massa menolak penyitaan truk pengangkut TBS sawit yang diduga dijarah dari kebun PT SIL oleh petugas perusahaan.
Kelompok tersebut berargumen bahwa lahan tersebut termasuk dalam kategori Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), sehingga mereka mengklaim hak atas hasil panen dan berusaha membawanya keluar.
PT SIL telah melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Sebagai tindakan penahanan, tiga unit truk pengangkut TBS dan satu mobil pick-up diamankan, dengan akses jalan diblokir oleh petugas perusahaan.
“Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara,” ungkap Sultan Syahril, Manager Legal External SIL Group kepada Wartawan.
Sultan menuduh kelompok tersebut sengaja merambah areal perusahaan untuk mengambil buah sawit. Menurutnya, meski lahan diklaim sebagai HPK, perusahaan meminta aparat hukum bertindak tegas.
“Harus ditindak tegas ulah oknum kelompok-kelompok ini,” tegasnya.
Saat ini, personel Polres Bengkulu Utara telah dikerahkan untuk mengamankan lokasi. “Kabag Ops yang memimpin terjun ke lokasi,” kata Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro.
Dalam video yang beredar, terdengar suara tembakan dari polisi saat berupaya membubarkan massa di tempat kejadian.