BENGKULU UTARA– Sebanyak 128 unit sepeda motor dinas yang sebelumnya digunakan oleh kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara diusulkan untuk dilelang. Saat ini, usulan pelelangan kendaraan tersebut telah disampaikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, membenarkan adanya usulan pelelangan 128 unit kendaraan roda dua eks kepala desa tersebut.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
“Untuk kendaraan roda dua dinas eks kepala desa, sebanyak 128 unit sudah kita usulkan untuk dilelang. Usulan tersebut telah disampaikan kepada BKAD agar dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, proses pelelangan tidak dapat langsung dilaksanakan karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi, termasuk penilaian terhadap kondisi dan nilai kendaraan.
Penilaian atau penaksiran harga 128 unit kendaraan tersebut nantinya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
Setelah hasil penilaian diperoleh, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaan pelelangan.
Selanjutnya, informasi lelang akan diumumkan secara terbuka melalui aplikasi Lelang Indonesia pada laman resmi **lelang.go.id**, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses tersebut sesuai ketentuan.
Rahmat berharap proses pengelolaan dan pelelangan kendaraan dinas tersebut dapat berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan aturan pengelolaan barang milik daerah.
Dengan diusulkannya 128 unit sepeda motor tersebut, Pemkab Bengkulu Utara kini menunggu tahapan penilaian dari KPKNL Bengkulu sebelum proses pelelangan dilaksanakan secara terbuka.(Adv)
