Daerah

Pasca Penggeledahan Kejari, PPTK Kegiatan DPRD Bengkulu Utara dengan Anggaran Rp6 Miliar Dikabarkan Mundur

×

Pasca Penggeledahan Kejari, PPTK Kegiatan DPRD Bengkulu Utara dengan Anggaran Rp6 Miliar Dikabarkan Mundur

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

BENGKULU UTARA – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Bengkulu Utara berinisial EK mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkulu Utara, Nyoman Karwiyanto, saat dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026).

Nyoman mengatakan, EK mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.

“Iya, memang benar PPTK berinisial EK mengundurkan diri. Alasannya karena kesehatan,” kata Nyoman.

EK diketahui menangani kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp6 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara untuk periode Januari hingga Oktober 2026.

Terkait pertanggungjawaban pengelolaan anggaran selama EK menjabat sebagai PPTK, Nyoman menyatakan pihak Sekretariat DPRD akan melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat.

“Kami akan menyurati Inspektorat dan segera melakukan audit internal terlebih dahulu,” ujarnya.

Pengunduran diri EK menjadi perhatian karena terjadi setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD pada 13 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024. Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Ari Meilando, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 52 saksi, termasuk unsur pimpinan, dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut perkiraan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Meski pengunduran diri EK terjadi setelah penggeledahan, belum ada keterangan yang menyatakan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara anggaran tahun 2024. Nyoman menyebut alasan pengunduran diri EK adalah kesehatan.

Sementara itu, rencana pemeriksaan internal dan koordinasi dengan Inspektorat diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban anggaran kegiatan yang ditangani EK selama menjabat sebagai PPTK.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *