BENGKULU – Penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, berlanjut ke sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Setelah menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Selasa (29/9/2026), tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Utara juga mendatangi kediaman mantan Kepala Dinas TPHP berinisial MR dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial IS dan Staf PPTK berinisial AB yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Rangkaian penggeledahan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Tipidkor Ipda Rizky Dirgantara, S.Tr.K., dan sejumlah personel kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Alvan Dellano membenarkan kegiatan tersebut. Menurut dia, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek JSP.
“Ya, selain penggeledahan di Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, kami juga menyisir sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek JSP,” ujar Alvan saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Polisi Amankan Dokumen dan Laptop
Dalam penggeledahan di Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek JSP. Selain dokumen, polisi juga membawa perangkat elektronik berupa laptop untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan ditelaah penyidik untuk membantu mengungkap proses perencanaan, pelaksanaan hingga administrasi proyek yang sedang dalam penyidikan.
Alvan memastikan tidak ada uang yang diamankan dari penggeledahan di Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, penggeledahan di kediaman pihak yang berkaitan dengan proyek dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya dokumen, data, maupun barang lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Polisi belum merinci jenis dan jumlah barang yang diamankan dari masing-masing lokasi kediaman.
Lebih dari 40 Saksi Diperiksa
Penyidikan dugaan korupsi proyek JSP tersebut sebelumnya telah dilakukan Polres Bengkulu Utara. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 itu menjadi perhatian penyidik dalam rangka menelusuri proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Keterangan para saksi tersebut nantinya akan dianalisis bersama dokumen, perangkat elektronik, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik.
Hasil penggeledahan di sejumlah lokasi kini menjadi bagian dari bahan penyidikan yang masih diperiksa dan dianalisis oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Polisi Belum Umumkan Tersangka
Hingga saat ini, Polres Bengkulu Utara belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek JSP tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penetapan tersangka, AKP Alvan Dellano sebelumnya belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Untuk itu belum bisa kita sampaikan,” ujarnya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diamankan serta mendalami keterangan para saksi untuk menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.(***)
