BENGKULU UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara mengingatkan masyarakat dan aparatur pemerintahan agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan untuk kepentingan tertentu.
Imbauan tersebut secara khusus ditujukan kepada kepala desa (kades) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dalam menjalankan tugasnya berpotensi menerima informasi, permintaan maupun arahan yang mengatasnamakan Kejari Bengkulu Utara.
Kepala Kejari Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Ari Meilando, S.H., M.H., menyampaikan imbauan itu saat ditemui awak media, Senin (28/9/2026).
Ari mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar nama institusi Kejaksaan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan tindakan pencegahan dengan memposting imbauan terhadap masyarakat untuk berhati-hati terhadap semua tindakan yang mengatasnamakan Kejari Bengkulu Utara dan untuk memverifikasi kebenarannya,” ujar Ari.
Menurut Ari, setiap informasi atau permintaan yang dikaitkan dengan Kejaksaan perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.
Hal itu, kata dia, berlaku bagi masyarakat umum maupun aparatur pemerintahan, khususnya ketika informasi tersebut berkaitan dengan kegiatan pemerintahan dan pengelolaan anggaran.
Kades dan Kepala OPD Diminta Waspada
Ari meminta kepala desa dan pimpinan OPD memastikan identitas pihak yang datang, maksud kedatangan, serta kewenangan yang dimilikinya sebelum mengikuti suatu arahan yang mengatasnamakan Kejari Bengkulu Utara.
“Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa maupun kepala OPD agar tidak mudah percaya dengan oknum atau pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Kalau ada yang membawa nama kejaksaan dalam suatu kegiatan, silakan dikonfirmasi kepada kami,” katanya.
Ia menegaskan, konfirmasi diperlukan agar aparatur tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama Kejari Bengkulu Utara untuk kepentingan tertentu. Kepala desa dan kepala OPD harus memastikan terlebih dahulu siapa yang datang dan apa kewenangannya,” tegas Ari.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai pihak tertentu yang disebut membawa nama Kejari Bengkulu Utara dalam urusan yang berkaitan dengan pemerintahan desa maupun perangkat daerah.
Kejari Aktif Berikan Penerangan Hukum
Di sisi lain, Kejari Bengkulu Utara selama ini juga melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada pemerintah desa, termasuk terkait tata kelola keuangan desa.
Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan mendorong aparatur desa memahami ketentuan yang berlaku serta menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Kejari Bengkulu Utara mengingatkan agar komunikasi terkait tugas dan kewenangan Kejaksaan dilakukan melalui mekanisme resmi. Masyarakat maupun aparatur pemerintahan dapat melakukan klarifikasi untuk memastikan identitas serta kewenangan pihak yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Ari kembali mengingatkan masyarakat dan aparatur pemerintahan agar tidak langsung mempercayai seseorang hanya karena membawa nama institusi Kejaksaan.
“Kalau ada yang mengatasnamakan Kejari Bengkulu Utara, jangan langsung dipercaya. Konfirmasi terlebih dahulu supaya jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.(***)
