BENGKULU– Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Utara menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Selasa (29/9/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Alvan Dellano, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Tipidkor Ipda Rizky Dirgantara, S.Tr.K.
Sejumlah personel kepolisian turut diterjunkan untuk mengamankan proses penggeledahan. Penyidik menyisir sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun data yang berkaitan dengan proyek yang sedang disidik.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Alvan Dellano membenarkan kegiatan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
“Benar, kita melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHP, guna melengkapi hasil penyidikan,” ujar Alvan.
Perkara Telah Masuk Tahap Penyidikan
Proyek JSP yang menjadi objek penyidikan merupakan kegiatan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Nilai anggaran proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Pekerjaan dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Polres Bengkulu Utara sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Pada 22 September 2026, Alvan membenarkan bahwa Unit Tipidkor tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Lebih dari 20 saksi disebut telah diperiksa untuk membantu penyidik mengumpulkan alat bukti.
Polisi Belum Ungkap Pihak yang Berpotensi Jadi Tersangka
Penggeledahan Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperoleh dokumen dan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Alvan belum memberikan informasi lebih lanjut.
“Untuk itu belum bisa kita sampaikan,” katanya.
Hingga saat ini, Polres Bengkulu Utara belum mengungkap adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan berapa dokumen yang disita oleh pihak kepolisian dalam perkara dugaan korupsi proyek Jalan Sentra Produksi Tahun Anggaran 2024 tersebut.
