Daerah

Kejari Kota Metro Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inspeksi Irigasi

×

Kejari Kota Metro Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inspeksi Irigasi

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi tahun 2019. Penyidikan perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp600 juta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial US, yang berperan sebagai konsultan pengawas, dan FE, yang disebut sebagai oknum pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Metro.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, US dan FE telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejari Kota Metro. Setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak, dokumen, serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, penyidik kemudian meningkatkan status hukum keduanya menjadi tersangka.

Kejari Kota Metro menduga terdapat perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Inspeksi Negara yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp600 juta.

Kasi Intelijen Kejari Kota Metro, Arif Riyanto, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami rangkaian perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Arif.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu.

Penetapan US dan FE sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Kejari Kota Metro selanjutnya masih akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status bersalah atau tidaknya seseorang akan ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Dha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *