BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah di Jakarta Selatan yang diduga milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya, rumah itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Budi mengatakan rumah tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik menyita aset itu karena menduga terdapat keterkaitan dengan rangkaian perkara yang tengah disidik.
“Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.
KPK menduga rumah tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna. Namun, penyidik masih mendalami tujuan serta hubungan pemberian aset tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” kata Budi.
Sebelumnya Sita Pajero Sport
Penyitaan terhadap aset Vinna bukan kali pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan.
Kendaraan tersebut juga diduga merupakan pemberian dari pihak swasta. KPK masih mendalami keterkaitan mobil tersebut dengan perkara yang tengah dikembangkan.
“Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujar Budi.
Pengembangan penyidikan KPK tersebut bermula dari perkara dugaan suap terkait praktik ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara awal, KPK menetapkan M. Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.
Dalam perkembangannya, penyidikan kemudian diperluas ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Salah satunya adalah penggeledahan rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026.
KPK juga telah memeriksa pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) dan ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, Hendra Okta.
Dari pemeriksaan terhadap Eno, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu, mulai dari kendaraan mewah, apartemen hingga rumah.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi.
Budi menyebut dugaan pemberian sejumlah aset tersebut diperuntukkan kepada VLA. Namun, KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan hubungan aset-aset tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidikan KPK masih berlangsung. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik.(***)
