Daerah

Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Judi Online

×

Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Judi Online

Sebarkan artikel ini

ARGA MAKMUR – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara menggelar penandatanganan Pakta Integritas yang diikuti para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta Bhayangkari di lingkungan Polres Bengkulu Utara, Senin (3/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan usai upacara serah terima jabatan di Lapangan Mapolres Bengkulu Utara sebagai bentuk komitmen memperkuat integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan penandatanganan pakta integritas merupakan komitmen bersama untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba, praktik judi online, dan pelanggaran kode etik profesi.

“Pakta integritas ini adalah komitmen bagi kita semua, khususnya para PJU dan para Kapolsek jajaran. Tidak ada ruang dan toleransi bagi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, judi online, maupun pelanggaran kode etik Polri. Sebagai pimpinan di tingkat polres hingga polsek, kita harus menjadi teladan sebelum memimpin dan mengawasi anggota di lapangan,” ujar AKBP Bakti Kautsar Ali.

Menurut Kapolres, komitmen tersebut tidak hanya menjadi bagian dari kegiatan administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral seluruh pejabat dan personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Melalui penandatanganan pakta integritas itu, Polres Bengkulu Utara berharap pengawasan internal semakin diperkuat sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Bengkulu Utara untuk memperkuat budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas serta mendorong seluruh personel agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum dan kode etik profesi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *