Daerah

Korban Dugaan Investasi dan Arisan Bodong Apresiasi Langkah Polda Bengkulu Amankan Terlapor

×

Korban Dugaan Investasi dan Arisan Bodong Apresiasi Langkah Polda Bengkulu Amankan Terlapor

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Ratusan korban dugaan investasi dan arisan bodong menyampaikan apresiasi kepada Polda Bengkulu atas langkah penyidik yang mengamankan terlapor, Nike Chahyandarie alias Yeyen, untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan oleh sejumlah korban.

Salah seorang korban, Juwita, mengaku mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, tindakan penyidik memberikan harapan bagi para korban untuk memperoleh kepastian hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Bengkulu dan seluruh jajaran yang telah bertindak cepat mengamankan Yeyen. Langkah ini memberikan harapan bagi kami para korban agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan keadilan,” ujar Juwita.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan penjemputan terhadap Nike Chahyandarie alias Yeyen di Provinsi Lampung. Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik tanpa memberikan alasan yang sah hingga Kamis (25/6/2026).

Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum. Saat ini, yang bersangkutan telah berada di Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan investasi dan arisan bodong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu, Ichsan Nur, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan secara efektif.

“Yang bersangkutan saat ini statusnya masih sebagai saksi terlapor. Namun karena sudah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik dan tidak hadir tanpa konfirmasi yang sah, maka diterbitkan Surat Perintah Membawa demi kepentingan pemeriksaan. Langkah ini murni prosedural,” kata Ichsan Nur, Jumat (26/6/2026).

Polda Bengkulu menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Sementara itu, para korban berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *