Bengkulu Utara – Realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara hingga akhir Mei 2026 tercatat masih rendah. Berdasarkan data evaluasi pemerintah daerah, penyerapan anggaran baru mencapai 17,18 persen atau mengalami deviasi minus hingga 58 persen dari target yang seharusnya dicapai pada periode berjalan.
Di tengah rendahnya realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga belum menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) tingkat kabupaten.
Kondisi itu dibenarkan Kepala Bagian Pembangunan Setdakab Bengkulu Utara, Metriko Hederian, saat dikonfirmasi Kamis (21/5/2026).
“Kalau rapat untuk internal sudah kita lakukan guna membahas realisasi anggaran Pemkab Bengkulu Utara,” ujar Metriko.
Menurutnya, rendahnya serapan anggaran dipengaruhi sejumlah kendala administratif dan teknis di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satu faktor utama yakni proses perencanaan kegiatan yang masih dilakukan pada tahun berjalan.
“Beberapa kendala memang terkait perencanaan, karena rata-rata perencanaan dilakukan di tahun berjalan,” katanya.
Selain persoalan perencanaan, pemerintah daerah juga menghadapi hambatan dalam penyesuaian item belanja, tindak lanjut hasil audit tahun sebelumnya, hingga keterlambatan penetapan Surat Keputusan (SK) pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan penganggaran.
Metriko menjelaskan, Tim Evaluasi saat ini telah melakukan inventarisasi berbagai persoalan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan berkoordinasi langsung bersama kepala dinas terkait.
Pihaknya juga mengklaim terus menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan daerah guna mengawal program prioritas Bupati Bengkulu Utara yang tersebar di sejumlah SKPD.
“Menghadapi sisa waktu tahun berjalan, kita tetap optimistis target fisik dapat terkejar. Strategi jangka pendek yang disiapkan saat ini adalah melakukan review jadwal agar paket konstruksi bisa segera tayang pada bulan Mei ini,” ujar Metriko.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriyansyah, terkait rendahnya realisasi anggaran tersebut belum mendapat tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (25/5/2026) belum direspons hingga berita ini diterbitkan.
Keberadaan TEPRA sendiri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 yang bertujuan mengoptimalkan penyerapan anggaran pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran, termasuk mengawasi realisasi APBN dan APBD serta mengidentifikasi berbagai hambatan pelaksanaan di lapangan.
Rendahnya serapan anggaran menjelang semester kedua tahun anggaran 2026 tersebut menjadi perhatian karena dinilai dapat berdampak terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Utara.(***)
