Hukum & Kriminal

Mantan Kadinkes Bengkulu Utara Terseret Kasus Korupsi, Keluarga Titipkan Rp200 Juta ke Kejari

×

Mantan Kadinkes Bengkulu Utara Terseret Kasus Korupsi, Keluarga Titipkan Rp200 Juta ke Kejari

Sebarkan artikel ini

BENGKULU UTARA – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menerima penitipan pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp200 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Bengkulu Utara, Kamis (12/3/2026). Kegiatan itu turut dihadiri jajaran pejabat struktural Kejari setempat.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Anik Khasyanti, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 12 Desember 2025.

Nurmalina menjelaskan, uang sebesar Rp200 juta tersebut dititipkan kepada penyidik oleh pihak keluarga tersangka melalui suaminya pada 5 Maret 2026 sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan.

“Penitipan uang ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan. Kami menerima penitipan sebesar Rp200 juta dari pihak keluarga tersangka,” ujar Nurmalina.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp441 juta. Nilai tersebut diduga berasal dari praktik pemotongan anggaran pada sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan.

Nurmalina menambahkan, pihak keluarga tersangka juga menyampaikan komitmen untuk mengembalikan sisa kerugian negara secara bertahap melalui mekanisme pencicilan hingga seluruhnya terpenuhi.

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan anggaran pada berbagai kegiatan di Dinas Kesehatan Bengkulu Utara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 serta dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya pemotongan dana pada 22 puskesmas di wilayah Bengkulu Utara. Besaran potongan berkisar antara 3 hingga 6 persen dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari APBN.

Modus yang diduga dilakukan adalah dengan menginstruksikan bendahara JKN untuk mengumpulkan kembali dana jasa pelayanan yang sebelumnya telah ditransfer kepada tenaga kesehatan. Dari dana tersebut kemudian dilakukan pemotongan sebesar tiga persen berdasarkan arahan tersangka.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan terbuka sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” Tutup Nurmalina. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *