Bengkulu Utara – Pelayanan publik di Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menuai sorotan dari warga. Prosedur birokrasi yang dinilai berbelit-belit disebut menghambat pengurusan administrasi, terutama untuk keperluan mendesak.
Keluhan tersebut mencuat pada Senin (23/2/2026). Seorang warga mengaku merasakan perbedaan signifikan dalam pelayanan dibandingkan dengan masa kepemimpinan lurah sebelumnya. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah kewajiban melampirkan fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (P2B) dalam setiap pengurusan administrasi.
Seorang warga berinisial SR (48) menyampaikan kekecewaannya terhadap aturan tersebut. Ia menuturkan, berkas administrasi tidak akan diproses apabila warga tidak menyertakan bukti lunas P2B.
“Saya merasa pelayanan yang diberikan lurah sekarang sangat berbeda dengan sebelumnya. Dulu urusan administrasi lebih sederhana dan cepat. Sekarang terasa makin sulit dan berbelit-belit,” ujarnya.
SR juga membandingkan pelayanan di kelurahan dengan pelayanan di tingkat desa. Menurut dia, pemerintah desa dinilai lebih fleksibel dalam memberikan pelayanan administrasi meski warga belum melampirkan fotokopi bukti pelunasan P2B.
“Di desa, jika tidak membawa fotokopi P2B, pelayanan tetap bisa diproses. Kami sebagai warga tentu berharap pelayanan yang memudahkan, bukan sebaliknya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Gunung Alam belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun alasan penerapan kebijakan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.(NV)
