BENGKULU UTARA – Polres Bengkulu Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam periode 21 Januari hingga 19 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan di lokasi berbeda.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TS (41), DR (33), dan SU (44). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi jual beli sabu.
TS, warga Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, diamankan pada 21 Januari 2026 di pinggir jalan Desa Pasar Seblat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya DR, warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, ditangkap pada 29 Januari 2026 di teras rumah warga Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau. Sementara SU, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Seblat, diringkus pada 18 Februari 2026 di pinggir jalan Desa Kualalangi, Kecamatan Ketahun.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat bruto 0,45 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, satu alat hisap (bong), dua unit kendaraan bermotor, serta satu kantong plastik berisi delapan plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu.
Kapolres Bengkulu Utara, Bakti Kautsar Ali, didampingi Wakapolres Januri Sutirto dan Kasat Resnarkoba Andi Gibran Gani Mandica, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
“Ketiga tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bengkulu Utara mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(rls)
