Hukum & Kriminal

Perkara Korupsi Tambang di Bengkulu Utara Memanas, Kejati Geledah Rumah Eks Kadis

×

Perkara Korupsi Tambang di Bengkulu Utara Memanas, Kejati Geledah Rumah Eks Kadis

Sebarkan artikel ini

Bengkulu — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah milik Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan pertambangan batu bara.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) di kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Rafflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung. Sejumlah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu tampak mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan rumah.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah Kejati Bengkulu menetapkan Fadillah Marik sebagai tersangka pada Rabu malam (14/1/2026). Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka Fadillah Marik. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi alat bukti,” kata Pola Martua Siregar.

Dalam penggeledahan itu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen serta barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara perizinan pertambangan batu bara.

Pola Martua Siregar menyampaikan bahwa penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami masih mendalami hasil penggeledahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu pada Rabu malam (14/1/2026).

Kejaksaan menyebut, dalam peranannya sebagai pejabat teknis, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses penerbitan izin pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini bermula dari penerbitan dua Keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 yang mengalihkan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (RSM). Pengalihan izin tersebut diduga dilakukan tanpa kajian teknis, penelitian lapangan, serta rekomendasi resmi dari dinas terkait sebagaimana dipersyaratkan oleh regulasi pertambangan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan keputusan pengalihan izin tambang tersebut.

“Uang tersebut berasal dari seorang saksi dan diduga memiliki keterkaitan dengan proses perizinan,” ungkap Pola Martua Siregar.

Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan akan dikembangkan untuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *