Hukum & Kriminal

Kejati Bengkulu Tetapkan Eks Kadis Pertambangan Bengkulu Utara sebagai Tersangka Korupsi

×

Kejati Bengkulu Tetapkan Eks Kadis Pertambangan Bengkulu Utara sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

Bengkulu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Fadillah Marik (FM), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan ini menandai dimulainya pengusutan lanjutan perkara yang dikenal sebagai Kasus PT RSM Jilid II.

FM ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu. Penyidik menilai seluruh unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Penetapan tersangka dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Pola Martua Siregar.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar David Palapa Duarsa kepada wartawan (14/01/26)

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada tahun 2007 Bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua keputusan terkait pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining. Keputusan tersebut meliputi izin eksploitasi serta pengangkutan dan penjualan batu bara yang diterbitkan pada 20 Agustus 2007.

Namun, penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai ketentuan. Penyidik menemukan bahwa keputusan bupati diterbitkan tanpa rekomendasi teknis dan administratif dari Dinas Pertambangan dan Energi serta tanpa penelitian lapangan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.

Dalam proses perizinan tersebut, FM diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial SA untuk mengatur penerbitan izin tambang PT RSM. Penyidik juga menduga adanya aliran dana sebesar Rp600 juta yang diterima FM agar proses perizinan berjalan lancar.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara pasca penggeledahan di kantor ESDM dan rumah tersangka Sony Adnan. Dari penggeledahan itu, kami mengamankan sejumlah dokumen dan berkas yang kemudian dikembangkan hingga menetapkan FM sebagai tersangka,” kata David.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FM langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT–879/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.

Atas perbuatannya, FM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan Kasus PT RSM Jilid II masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. Penyidik berkomitmen menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara perizinan pertambangan batu bara di Bengkulu Utara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *