Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memaparkan capaian kinerja tahun 2025 serta rencana kerja tahun 2026 sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan publikasi kinerja kelembagaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kompolnas, Senin (5/1/2026), pukul 10.24 WIB.
Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono, hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran komisioner dan insan media yang dinilai berperan penting dalam mendukung kinerja Kompolnas serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Arief menegaskan, media memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada publik terkait kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, sinergi antara Kompolnas dan media selama ini membantu meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Arief juga menyoroti sejumlah peristiwa penting di bidang hukum nasional. Salah satunya adalah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Selain itu, ia menyebut perubahan mendasar dalam hukum acara pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Perubahan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum nasional.
Ke depan, Kompolnas juga menantikan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Rekomendasi tersebut diharapkan memuat langkah-langkah perbaikan tata kelola dan reformasi di tubuh kepolisian.
Menutup pemaparannya, Arief mengajak seluruh pihak menyongsong tahun 2026 dengan semangat pembaruan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan transparan.(***)
