Hukum & Kriminal

Cemburu dan Judi Berujung Pidana, Pria di Metro Nekat Bakar Rumah dan Mobil Istri

×

Cemburu dan Judi Berujung Pidana, Pria di Metro Nekat Bakar Rumah dan Mobil Istri

Sebarkan artikel ini

Kota Metro – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro bersama Polsek Metro Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial ESL alias WN (48) atas dugaan tindak pidana pembakaran rumah dan satu unit mobil.

Pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa pembakaran tersebut dilaporkan oleh korban, LS (46), yang merupakan istri pelaku. Insiden ini terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Mutiara, Kelurahan Yosodadi, pada Jumat (26/12/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa motif pelaku diduga dipicu oleh cekcok rumah tangga. Pelaku merasa kesal setelah ditegur korban terkait masalah perselingkuhan dan kebiasaan judi.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara melubangi tangki bensin mobil menggunakan paku dan palu. Bahan bakar tersebut kemudian ditampung dan disiramkan ke berbagai sudut rumah, mulai dari kasur, karpet, hingga sofa, lalu dibakar menggunakan korek api gas,” ujar Iptu Rizky.

Selain membakar rumah, pelaku juga merusak kaca mobil Mitsubishi Xpander milik korban, menyiramkan bensin ke dalam kabin, dan menghanguskannya.

Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendatangi korban di lokasi berbeda sambil membawa sajam jenis golok dan melontarkan ancaman pembunuhan.

“Tersangka ESL beserta barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, golok, korek api, serta peralatan yang digunakan untuk membakar telah diamankan di Polres Metro,” ungkap IPTU Rizky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *