Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.
Penetapan tersangka terhadap P dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang sah menurut hukum. Uang yang diduga diterima tersangka disebut berkaitan langsung dengan kewenangan jabatannya saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran dan efektivitas proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan dan menahan tersangka P yang diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” ujar Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).
Menurut Anang, perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan sebagai aparat penegak hukum.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Desember 2025 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya. “Penegakan hukum harus menjadi teladan. Setiap penyalahgunaan kewenangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang.
Saat ini, penyidik JAM PIDSUS masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(***)
