BENGKULU — Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.Ap., menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu. Acara berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (25/11/2025).
Bupati Arie hadir didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, S.H., M.H. Penandatanganan ini menandai komitmen bersama dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di wilayah Bengkulu.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
“Skema ini merupakan alternatif pemidanaan yang tidak memutuskan hubungan sosial antara pelaku, korban, serta masyarakat. Tujuannya adalah membina dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui keadilan restoratif,” ujarnya.
Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, S.E., juga memberikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung penerapan pidana sosial secara menyeluruh.
“Atas nama pemerintah provinsi maupun daerah, kami mengapresiasi penandatanganan ini. Kami siap membangun komitmen untuk membantu pelaksanaan pidana sosial agar berjalan optimal, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Helmi.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial di daerahnya. Menurutnya, skema tersebut membawa pendekatan hukum yang lebih manusiawi.
“Tentu kita menyambut baik skema pidana sosial ini. Semoga penerapannya dapat menghadirkan penegakan hukum yang edukatif, proporsional, dan lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Bupati
Program pidana sosial ini diharapkan dapat memperkuat implementasi keadilan restoratif di Provinsi Bengkulu dan menjadi model alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial.
