Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada Bank Himbara Unit Kedaton dan Unit Pasar Tugu tahun anggaran 2023 hingga 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa, 25 November 2025.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin SH., MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah memeriksa 67 saksi dan satu ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi sehingga delapan orang kami tetapkan sebagai tersangka” ujar Baharuddin.
Dari total delapan tersangka, lima di antaranya terkait dugaan korupsi penyaluran dana pinjaman di Himbara Unit Pasar Tugu. Mereka adalah SU, SI, ES, dan RH selaku agen, serta DA selaku marketing bank.
Sementara tiga tersangka lainnya terkait Himbara Unit Kedaton masing-masing berinisial DV dan SY sebagai agen, serta FB yang menjabat sebagai marketing.
Dalam konstruksi perkara, para agen diduga menggunakan identitas orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan agen penyalur kredit. Dana pinjaman yang cair kemudian dinikmati untuk kepentingan pribadi. Sedangkan tersangka dari pihak bank, DA dan FB, diduga tidak menjalankan verifikasi terhadap data pengajuan pinjaman, termasuk kondisi dan lokasi usaha, sehingga pinjaman dapat dicairkan tanpa prosedur semestinya.
“Perbuatan para tersangka ini kami duga menyebabkan kerugian negara karena proses verifikasi sengaja diabaikan dan identitas dipalsukan untuk memperlancar pencairan kredit” kata Baharuddin.
Berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian negara tercatat mencapai Rp1.524.748.904 pada Himbara Unit Pasar Tugu dan Rp986.990.540 pada Himbara Unit Kedaton.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka SU, SI, ES, RH, dan DV ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, sementara tersangka DA ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Baharuddin menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum. “Penyidik akan segera melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional” ucapnya.
Kasus ini kini masuk tahap pendalaman lanjutan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.(***)
