Rejang Lebong – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran makan minum pasien dan non-pasien RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (24/11/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli auditor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.
Tiga terdakwa hadir di ruang sidang, yakni mantan Direktur RSUD Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria, Dwi Prasetiyo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yudha Putrado sebagai Direktur CV Agapi Mitera.
Dalam keterangannya, saksi ahli Serly Apriansah memaparkan sejumlah temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan yang bernilai sekitar Rp 2,2 miliar tersebut. Ia menyebut kegiatan dilakukan tanpa proses lelang, ditemukan adanya keterlibatan ASN aktif, serta terjadinya mark up harga terhadap sejumlah barang.
“Akibat pelanggaran tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp 737 juta berdasarkan bukti SPJ dan keterangan para saksi,” ujar Serly di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau, selaku JPU menyampaikan bahwa auditor yang dihadirkan telah menjelaskan secara rinci metode perhitungan kerugian negara.
“Ahli menjabarkan apa yang termasuk kerugian keuangan negara maupun daerah, serta menjelaskan proses penghitungan secara profesional,” ungkapnya.
JPU juga menegaskan bahwa dalam belanja anggaran tersebut terdapat komponen pengeluaran yang dinilai benar, seperti pembayaran pajak. Namun secara keseluruhan, temuan tetap menunjukkan kerugian hingga Rp 737 juta.
“Ketiga terdakwa menyatakan menerima seluruh keterangan ahli karena apa yang disampaikan merupakan fakta yang telah diuji dan diklarifikasi,” tutup Hironimus.(***)
