Bengkulu – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan satu tersangka baru, sehingga total tersangka kini berjumlah lima orang.
Setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka yakni PPTK Dinkes Kota Bengkulu Doni Iswanto, Plt Kadinkes Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, broker proyek Akhmad Basir, dan kontraktor pelaksana Joli Okta Riansyah alias Joel penyidik kini menjerat Rizal Mahlefi selaku konsultan perencana dan pengawas proyek.
Rizal ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejari Bengkulu. Ia kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu pada Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka kelima tersebut. Menurut Wisdom, penetapan ini dituangkan dalam Surat Nomor B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. Penyidik menemukan bukti keterlibatan tersangka kelima dalam tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Wisdom.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek ini mencapai Rp2.721.087.396.
Penyidik, lanjut Wisdom, masih terus merampungkan berkas perkara dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru.
Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, ia dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
