Hukum & Kriminal

Kejati Bengkulu Tetapkan Pimpinan KJPP Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

×

Kejati Bengkulu Tetapkan Pimpinan KJPP Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Sebarkan artikel ini

BENGKULU — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Tersangka baru tersebut adalah Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, yang juga anak dari Hadisoemarto. Ia diduga terlibat dalam praktik mark up harga ganti rugi lahan proyek tol Bengkulu–Curup tahun 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Penetapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, Toto Suharto berperan dalam manipulasi nilai ganti rugi yang menyebabkan keluarnya uang negara secara tidak sah.

“Tersangka memanipulasi nilai ganti untung terhadap lahan terdampak proyek. Kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp3 miliar,” ujar Danang, Selasa (29/10/2025).

Tersangka Toto Suharto kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2025.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

  1. Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah,
  2. Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, dan
  3. Hartanto, advokat sekaligus penasihat hukum.

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proses pembebasan lahan proyek tol tahun 2019–2020.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama.

Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *