BENGKULU UTARA — Penanganan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi potongan anggaran tahun 2024 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara resmi meningkat ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, melalui Kasi Intelijen Andi Pebrianda, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Ia mengatakan, keputusan diambil setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.
“Pada Rabu (22/10) kemarin, status kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Bengkulu Utara resmi kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” ujar Andi Pebrianda, Jumat (24/10/2025).
Andi menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap potensi kerugian keuangan negara serta mengumpulkan tambahan bukti pendukung untuk memperkuat proses penyidikan.
“Untuk kerugian negara, saat ini belum bisa kami pastikan karena masih dalam proses pendalaman. Kami juga terus mengumpulkan data dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.
Selama tahap penyelidikan, Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk pejabat dan staf di lingkungan Dinas Kesehatan. Ia memastikan, pada tahap penyidikan, pemeriksaan akan diperluas untuk memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Dari hasil penyelidikan sebelumnya, kami sudah memanggil sekitar 40 orang. Di tahap penyidikan, akan ada pendalaman lebih lanjut dan kemungkinan penambahan saksi-saksi baru yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” tutupnya.
Kejari Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik daerah.
