SELUMA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proses seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. Penetapan dilakukan pada Senin (27/10/2025) malam, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BE (39) dan DN (48). Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya berperan sebagai koordinator dan operator dalam pelaksanaan seleksi PPG yang diduga disisipi praktik pungli.
Kepala Kejari Seluma Eka Nugraha menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Seluma memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti kuat.
“Setelah melalui beberapa rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan DN dan BE sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai koordinator dan operator dalam dugaan pungutan liar seleksi PPG Kemenag Seluma,” ujar Eka.
Eka mengungkapkan, praktik pungli tersebut telah berlangsung selama tiga tahun, mencakup pelaksanaan PPG tahun 2023 dan 2024. Dari hasil penyidikan, total uang pungutan yang berhasil dikumpulkan kedua tersangka mencapai Rp 1,112 miliar.
Rinciannya, pungutan pada kegiatan PPG tahun 2023 sebesar Rp 332,2 juta, dan tahun 2024 sebesar Rp 790,2 juta.
“Kesimpulan kami, dua orang inilah yang paling bertanggung jawab dalam praktik pungli yang merugikan banyak pihak,” tambah Eka.
Sebelum penetapan tersangka, Kejari Seluma terlebih dahulu menggelar ekspose perkara sebagai tahap akhir penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp 75 juta yang diduga merupakan hasil pungutan liar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Seluma ke Rumah Tahanan (Rutan) Marlborough Bengkulu untuk menjalani penahanan.
“Keduanya langsung kami bawa ke Rutan Marlborough Bengkulu malam ini untuk menjalani penahanan,” tegas Eka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pungli dalam sektor pendidikan yang semestinya berorientasi pada peningkatan kompetensi guru. Kejari Seluma menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
