Hukum & Kriminal

Operasi Musang Nala 2025, Polres Bengkulu Utara Tangkap Delapan Pelaku Kejahatan 3C

×

Operasi Musang Nala 2025, Polres Bengkulu Utara Tangkap Delapan Pelaku Kejahatan 3C

Sebarkan artikel ini

BENGKULU UTARA — Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana dalam Operasi Musang Nala 2025 yang digelar sejak 22 September hingga 6 Oktober 2025. Operasi ini difokuskan pada penindakan kejahatan konvensional 3C (curas, curat, dan curanmor) yang sering meresahkan masyarakat.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, S.I.K. melalui Waka Polres Kompol Januri Sutirto, didampingi Kabag Ops AKP Rudi Jhony Sihite, Kasi Humas Iptu Ery Andra, dan Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano, dalam konferensi pers Jumat (24/10/2025) menyampaikan bahwa delapan pelaku berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Bengkulu Utara.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menekan angka kejahatan jalanan, terutama kasus 3C yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara,” ujar Kompol Januri Sutirto.

Delapan pelaku yang diamankan antara lain Pildan (37) warga Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya; Randi Agus Tri Randa (21) warga Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau; PS (16) dan AP (13) warga Desa Suka Marga Kecamatan Batik Nau; Parel Jepri Jeniko (19) warga Desa Lubuk Mumpu Kecamatan Air Padang; Jamhari Ramadona (28) dan Wolpan Jabari (19) warga Kecamatan Giri Mulya; serta Samsul Bahri (56) warga Kelurahan Muara Aman Kabupaten Lebong.

Mereka ditangkap dalam sejumlah kasus berbeda, mulai dari pencurian kelapa sawit, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari hasil operasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor — Honda Beat, Honda Revo, dan Yamaha Jupiter Z1 — serta 2.260 kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian senilai lebih dari Rp7 juta. Selain itu, turut disita sejumlah alat bantu kejahatan seperti egrek, obrok, dan pipa fiber, serta beberapa telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Salah satu kasus yang diungkap yakni pencurian dengan pemberatan di Desa Air Padang, Kecamatan Lais, di mana dua pelaku membobol warung warga dan mengambil barang dagangan dengan kerugian mencapai Rp12 juta. Kasus lain terjadi di Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, berupa pencurian TBS kelapa sawit milik PT SIL seberat 2,2 ton.

Dua kasus curanmor juga berhasil diungkap di wilayah Polsek Batik Nau, sementara pencurian sawit di perkebunan PT SIL Afdeling X berhasil digagalkan setelah tiga pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan.

Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Bengkulu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano.

Barang bukti hasil kejahatan kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *