Daerah

Ikan Budidaya Mati Tercemar Limbah, PT BBS Minta Maaf di Depan Petani

×

Ikan Budidaya Mati Tercemar Limbah, PT BBS Minta Maaf di Depan Petani

Sebarkan artikel ini

BENGKULU UTARA – PT Bumi Berkah Sawit (BBS) akhirnya resmi meminta maaf di depan para petani ikan Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara, usai matinya belasan ton ikan budidaya yang diduga tercemar limbah perusahaan.

Permintaan maaf itu disampaikan manajemen perusahaan dalam mediasi yang digelar di Kantor Camat Padang Jaya, Jumat (3/10/2025). Mediasi difasilitasi Camat Soini, Kapolsek Padang Jaya Iptu Novriyanti, serta penyuluh perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas meluapnya buangan limbah cair akibat curah hujan tinggi,” kata Mail Manager PT BBS, Berton Situmeang, di hadapan para petani.

Dalam berita acara mediasi, perusahaan menyatakan komitmen tidak lagi mengalirkan limbah ke arah Sungai Air Hurip dan kawasan Kampung Perikanan Budidaya Sido Mukti. PT BBS juga berjanji menyedot ulang limbah yang sudah terlanjur dialirkan ke kebun warga untuk dikembalikan ke kolam penampungan, dengan tenggat waktu tujuh hari.

Terkait kerugian petani yang mencapai 15 ton ikan nila—diperkirakan setara ratusan juta rupiah—PT BBS meminta agar kelompok petani melengkapi bukti kerugian. “Untuk soal ganti rugi, kami akan laporkan ke pimpinan perusahaan,” ujar Berton.

Berita acara juga memuat kesepakatan bahwa perusahaan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup mengenai standar pembuangan limbah. Bila kelak terjadi lagi kelalaian hingga mencemari sungai atau kolam warga, PT BBS berjanji bertanggung jawab penuh.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Desa Sido Mukti, perwakilan perusahaan, kelompok pembudidaya ikan, Camat, dan Kapolsek.

Kasus ini mencuat setelah para petani ikan di Sido Mukti melaporkan kematian massal ikan mereka akibat diduga tercemar limbah sawit. Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Desa Sido Mukti sendiri merupakan kawasan Kampung Perikanan Budidaya yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *