BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama. Penetapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Tanah Pasar Panorama diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu, yang seharusnya dikelola dengan izin dan legalitas resmi dari dinas terkait.
“Tanah milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan kios atau bangunan dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu,” ujar Fri Wisdom.
Modus yang dilakukan tersangka, lanjutnya, adalah membangun kios baru di atas tanah pasar, kemudian meminta pembayaran dari para pedagang dengan harga bervariasi antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit. Pedagang yang tidak mampu membayar tidak diizinkan berjualan di kios baru tersebut.
Jaksa penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. PH juga langsung ditahan di Lapas Bentiring Bengkulu selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejari Bengkulu berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, menjerat semua pihak yang terlibat, serta memastikan pengembalian kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain sesuai fakta penyidikan,” tegas Fri Wisdom.