BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Kabupaten Rejang Lebong. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar tiga ton minyak mentah.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengatakan, pelaku berinisial BS, warga Talang Rimbo Lama, ditangkap karena mencampur pertalite dengan minyak mentah yang dipasok dari luar daerah.
“Pelaku memperoleh minyak sulingan dari Musi Rawas, Sumatera Selatan. Minyak itu dicampur dengan zat pewarna agar menyerupai pertalite, lalu dijual kembali kepada masyarakat,” jelas Andy, Selasa (23/9/2025).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan menambahkan, praktik ilegal tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua mobil, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, puluhan jerigen berisi pertalite oplosan, serta kaleng berisi pewarna industri.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.