Daerah

Kejati Bengkulu Sita Rp103 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

×

Kejati Bengkulu Sita Rp103 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan hasil penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar. Rilis resmi disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sashana Bina Karya Kejati Bengkulu, Senin (23/9/2025).

Dari hasil penyidikan, Kejati menyita uang senilai Rp103,36 miliar dari 12 tersangka yang telah ditetapkan. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal yang melibatkan PT Ratu Samban Mining.

Rincian aset yang disita meliputi: Rp27,88 miliar dari tujuh rekening di Bank Mandiri Bengkulu atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy; Rp44,14 miliar serta USD 10.741 (Rp164,4 juta) dari 37 rekening di Bank BNI Bengkulu atas nama keluarga Hussy dan sejumlah perusahaan afiliasi; serta Rp19,11 miliar, USD 408.988 (Rp6,89 miliar), dan ¥43,2 juta (Rp4,82 miliar) dari 10 rekening di Bank Maybank Bengkulu. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp180 juta dari Ardi Setiawan dan Rp136,35 juta dari Dewi Wahyuni Yeo.

“Penyitaan ini mencakup mata uang rupiah, dolar Amerika, dan yen Jepang dengan total mencapai Rp103 miliar,” jelas Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, SH, MH.

PLH Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menegaskan bahwa pemaparan hasil sitaan ini merupakan bagian dari komitmen transparansi.

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu menetapkan 12 tersangka dengan empat kategori perkara, yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap. Para tersangka berasal dari jajaran perusahaan tambang dan pejabat pengawas pertambangan.

Kejati menyebut penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *