Daerah

PT PMN Diterpa Dugaan Pelanggaran Tambang, MAFIA Resmi Ajukan Laporan ke APH

×

PT PMN Diterpa Dugaan Pelanggaran Tambang, MAFIA Resmi Ajukan Laporan ke APH

Sebarkan artikel ini

Bengkulu – Masyarakat Analis Finansial dan Investigasi Anggaran (MAFIA) akan melaporkan PT PMN, perusahaan tambang batu bara di Bengkulu, ke aparat penegak hukum (APH) pada Rabu (23/9/2025).

Laporan ini diajukan setelah investigasi lembaga tersebut menemukan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan lingkungan, masyarakat, dan keuangan negara.

Ketua Umum MAFIA, Amirul M. H., menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar gertakan. Menurutnya, pihaknya mengantongi sejumlah bukti awal terkait dugaan pelanggaran.

“Ini bukan isu basa-basi. Fakta di lapangan menunjukkan dugaan operasi tambang di luar wilayah IUP, indikasi pengalihan alur sungai tanpa izin, hingga kuat dugaan tidak memiliki dokumen AMDAL sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup. Semua ini akan kami bawa ke ranah hukum,” ujar Amirul, Selasa (23/9/2025).

Hasil investigasi MAFIA mencatat sedikitnya empat poin dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan ke APH, yaitu operasi tambang di luar wilayah IUP yang melanggar UU Minerba, pengalihan alur sungai tanpa izin yang berpotensi merusak ekosistem.

Serta ketiadaan dokumen AMDAL sebagai syarat wajib operasi pertambangan, dan indikasi pelanggaran lain, termasuk penyalahgunaan kewenangan, potensi kerugian negara, dan ancaman kerusakan lingkungan.

Amirul menegaskan, laporan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan aparat hukum agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.

“Kami mendesak APH segera memproses laporan ini. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kami hanya menyampaikan petunjuk awal berupa dokumentasi administrasi dan beberapa video dugaan pelanggaran. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya ke APH untuk dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kejahatan lingkungan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kelangsungan hidup masyarakat.

“Kalau sungai dialihkan, hutan dihancurkan, dan tanah digerogoti tanpa izin, siapa yang akan menanggung akibatnya? Rakyat kecil juga yang jadi korban,” tandas Amirul.

Laporan MAFIA terhadap PT PMN diperkirakan menjadi sorotan publik, mengingat kasus serupa di Bengkulu seringkali berakhir tanpa kejelasan.

“Ini momentum pembuktian. Jika hukum masih ada di negeri ini, PT PMN harus diperiksa dan diproses sesuai aturan. Jangan ada tebang pilih,” tutup Amirul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *