Hukum & Kriminal

Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Keempat, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Labkesda

×

Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Keempat, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Labkesda

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

Tersangka keempat yang ditetapkan adalah Joli Okta Riansyah, pemilik perusahaan rekanan dalam proyek tersebut. Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Senin (22/9/2025).

“Hari ini kita kembali menetapkan tersangka keempat dalam kasus Tipikor proyek Labkesda Dinkes Kota Bengkulu,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH.

Menurut Wisdom, Joli diketahui meminjamkan perusahaannya kepada tersangka sebelumnya, yakni Akhmad Basir, untuk mengikuti tender proyek. Selain itu, Joli juga ikut menandatangani kontrak kerja pembangunan, sehingga dianggap turut serta dalam pelaksanaan proyek yang kini bermasalah.

“Tersangka ini memiliki hubungan langsung dengan Akhmad Basir, tempat perusahaan itu dipinjam. Dia juga ikut menandatangani kontrak kerja proyek,” jelas Wisdom.

Proyek pembangunan Labkesda Dinkes Kota Bengkulu tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 2,7 miliar, dengan temuan kelebihan pembayaran (TGR) sebesar Rp 916 juta. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun 2024, ditemukan bahwa pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi, terjadi pengurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran dari anggaran negara.

Wisdom menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, potensi kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar dan hingga saat ini belum ada pengembalian dana.

Joli Okta Riansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal yang dikenakan sama seperti tiga tersangka sebelumnya,” tambah Wisdom.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Tabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, dan kontraktor pelaksana Akhmad Basir.

Dalam proses penyidikan, Kejari Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Kadinkes, kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, serta kediaman para kontraktor. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen penting, laptop, ponsel, dan satu unit mobil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *