BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong. Penahanan dilakukan pada Senin (22/9/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana menjelaskan bahwa dua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu, sementara satu lainnya dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
“Ketiga tersangka kita tahan, dua di tahanan Mapolda Bengkulu, satu lagi di Lapas,” ujar Kombes Pol. Andy.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menyebutkan, para tersangka masing-masing berinisial DS, RW, dan FP. Ketiganya merupakan pegawai aktif di Bank Bengkulu saat kasus terjadi.
“DS menjabat sebagai Account Officer Kredit Komersial, RW sebagai Teller, dan FP sebagai Pimpinan Cabang Pembantu KCP Bank Bengkulu Topos,” jelas Syahir Fuad.
Menurut penyidik, terdapat tiga modus utama yang digunakan dalam kasus ini. Pertama, pencurian data nasabah untuk pengajuan kredit (top up) tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Kedua, skema kredit “bagi dua” di mana nasabah diminta menaikkan plafon pinjaman, lalu dana hasil pencairan dipotong oleh oknum pegawai. Ketiga, pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan identitas nasabah tanpa izin, dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Seharusnya proses kredit dilakukan sesuai prosedur dan melalui persetujuan tim komite, disertai kelengkapan dokumen persyaratan,” kata Syahir Fuad.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.