Hukum & Kriminal

Mantan Direktur RSUD Curup Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Rp 2,3 Miliar

×

Mantan Direktur RSUD Curup Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Rp 2,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Rejang Lebong  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menetapkan mantan Direktur RSUD Curup, dr. Rheyco Victoria Sp.An, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum pasien serta non-pasien tahun 2022–2023. Dana tersebut bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan total pagu anggaran mencapai Rp 2,3 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Rheyco menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (18/9) pagi hingga malam hari. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Usai pemeriksaan, Rheyco langsung digelandang ke mobil tahanan Kejari dengan pengawalan aparat TNI.

Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, melalui Kasi Pidana Khusus Hironimus Tafonao yang didampingi Kasi Intelijen Hendra Mubarok, menjelaskan bahwa dr. Rheyco ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pengelolaan dana BLUD tersebut.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Curup,” ujar Hendra Mubarok dalam keterangan pers.

Menurut hasil audit internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dugaan kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 800 juta. Anggaran yang diduga diselewengkan masing-masing berasal dari tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 1,3 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Rejang Lebong memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *