Kepahiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tujuh mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024, Kamis (11/9/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari ini, kami melakukan penyerahan tujuh orang tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Kepahiang kepada penuntut umum Kejari Kepahiang,” ujar Nanda.
Setelah proses pelimpahan, enam tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. Sementara satu tersangka perempuan ditempatkan di Rutan Perempuan Bengkulu.
Meski belum merinci besaran kerugian negara dalam perkara ini, Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, kewenangan penanganan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum yang akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan.