Bengkulu – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Penyidikan dilakukan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu serta rumah pribadi pihak rekanan proyek. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh tim Pidsus Kejari Bengkulu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga titik, yakni Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, rumah kontraktor di Jalan Pancur Mas, Perumahan Kelurahan Sukarami, dan rumah lainnya di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon genggam, serta ratusan dokumen yang dianggap relevan dengan proses penyidikan,” ujar Wisdom, Selasa (9/9).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Labkesda yang menelan anggaran sebesar Rp2,7 miliar.
Sementara itu, proses audit terhadap potensi kerugian negara masih berjalan. Berdasarkan indikasi awal, dugaan kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 miliar.
“Indikasinya ada kelebihan pembayaran. Temuan awal berasal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023–2024, yang mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran,” jelas Wisdom.
Dalam laporan BPK tahun 2023, proyek ini tercatat memiliki nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp916 juta. Jumlah pasti kerugian negara akan diketahui setelah hasil audit resmi dirilis.