Daerah

Polres Bengkulu Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Ketangkasan di Expo

×

Polres Bengkulu Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Ketangkasan di Expo

Sebarkan artikel ini

BENGKULU UTARA – Polres Bengkulu Utara menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk permainan ketangkasan yang muncul di arena Expo Bengkulu Utara 2025. Pihak kepolisian hanya menerbitkan izin keramaian untuk penyelenggaraan kegiatan expo tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan terdapat delapan wahana permainan ketangkasan yang menawarkan hadiah mulai dari peralatan elektronik, perlengkapan rumah tangga, hingga boneka. Pengunjung diwajibkan membeli tiket untuk mengikuti permainan, sehingga menuai sorotan masyarakat karena dinilai menyerupai praktik perjudian.

“Kami hanya memberikan izin keramaian untuk kegiatan expo. Terkait permainan ketangkasan, kami tidak pernah mengeluarkan izin dan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut,” kata Kasat Intelkam Polres Bengkulu Utara, IPTU Sugeng, Minggu (31/8/2025).

Seorang warga Kota Argamakmur juga menyampaikan harapannya agar expo benar-benar menjadi ajang promosi UMKM dan hiburan keluarga, bukan justru dicederai dengan praktik ilegal.

“Kalau hanya untuk hiburan tidak masalah, tetapi jika ada uang dimainkan dengan hadiah bernilai tinggi, bisa dikategorikan perjudian,” ujar SP, salah satu pengunjung.

Sebagai informasi, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Ancaman pidana dapat lebih berat jika dilakukan di ruang publik atau melibatkan anak-anak.

Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keberadaan wahana permainan ketangkasan yang menjadi sorotan publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *