BENGKULU UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (perjadin) Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023. Penetapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025).
Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menjelaskan ketiga tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta. “Tersangka P merupakan ASN yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Januari hingga Mei 2023. Selanjutnya, tersangka Y yang juga ASN menjabat PPTK pada Mei hingga Desember 2023. Sedangkan tersangka HM adalah pihak ketiga dari penyedia jasa rental kendaraan,” ujarnya.
Ristu menambahkan, penetapan ini merupakan rangkaian dari proses hukum sebelumnya. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan EF, mantan Sekretaris Dewan, serta AF, mantan Bendahara Pengeluaran, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dengan demikian, total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa 146 saksi dan menghadirkan empat orang ahli. Ristu juga menyebut, sebanyak 121 orang telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total senilai Rp1.733.875.900.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Penanganan perkara ini tetap berlanjut,” kata Ristu.