Hukum & Kriminal

Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan

×

Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penindakan

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melalui Subdirektorat II melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/8/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan berlangsung di lingkungan Polda Bengkulu dan dihadiri oleh perwakilan dari Pegadaian, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diverifikasi oleh pihak terkait guna memastikan kesesuaian dan keasliannya. Setelah proses tersebut selesai, barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam saluran pembuangan sesuai prosedur.

Perwira Unit Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Samsul Rizal, menyampaikan bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 8,69 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga tersangka yang telah menjalani proses hukum.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:

  • Tersangka BHA: 3,48 gram
  • Tersangka EY: 2,01 gram
  • Tersangka DS: 3,20 gram

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat agar tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti,” kata AKP Samsul Rizal dalam keterangannya kepada wartawan.

Kegiatan ini disebut sebagai salah satu langkah Polda Bengkulu dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *