Bandar Lampung ,31 Juli 2025 — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Akhmad Azani Kesuma bin Syarifuddin Kesuma. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.04 WIB di kawasan Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Bandar Lampung.
Terpidana diamankan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025. Akhmad Azani Kesuma sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penyewaan tanah tanpa hak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 411K/Pid/2017 tertanggal 24 Mei 2017.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Akhmad Azani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 385 Ayat 4 KUHP, yakni menyewakan tanah yang bukan haknya demi keuntungan pribadi, padahal diketahui bahwa tanah tersebut masih dimiliki atau dikuasai oleh pihak lain.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi yang telah dilayangkan secara sah.
“Kami telah menyampaikan panggilan eksekusi secara patut kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu, terpidana dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang dan menjadi target dalam program Tabur Kejaksaan,”ujar Angga kepada wartawan, Kamis (31/7).
Setelah diamankan, Akhmad Azani langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, terpidana akan dieksekusi dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung.
Program Tabur (Tangkap Buron) merupakan upaya Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dengan memburu buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung RI juga kembali mengingatkan kepada seluruh buronan yang telah berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan penindakan demi menegakkan hukum secara adil,”tegas Angga Mahatama.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.