Bengkulu, 28 Juli 2025 – Satuan Lalu Lintas Polresta Bengkulu menindak sebanyak 415 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2025, yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Dari total tersebut, sebanyak 87 kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, menyatakan bahwa meskipun operasi resmi telah berakhir, kegiatan penertiban dan razia lalu lintas akan tetap dilakukan secara berkala. Fokus utama penegakan hukum ke depan, menurutnya, adalah pada pelanggaran yang kerap menimbulkan gangguan di masyarakat, seperti penggunaan knalpot brong dan balap liar.
“Operasi Patuh Nala sudah selesai, tapi kami tetap konsisten melakukan penertiban dan razia lalu lintas secara berkala,” ujar Kombes Pol. Sudarno, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan data dari Satlantas Polresta Bengkulu, berikut adalah jenis pelanggaran terbanyak selama operasi:
- Tidak membawa SIM: 118 pelanggar
- Tidak membawa STNK: 87 pelanggar
- Menggunakan knalpot brong: 78 pelanggar
- Tidak menggunakan helm: 65 pelanggar
- Tidak menggunakan spion: 50 pelanggar
- Tidak memakai sabuk pengaman (pengendara roda empat): 17 pelanggar
Selain itu, petugas juga mencatat sejumlah pelanggaran lain yang menjadi perhatian, seperti:
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Sepeda motor membawa lebih dari satu penumpang
- Tidak memakai helm berstandar SNI atau sabuk keselamatan
- Melawan arus lalu lintas
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melebihi batas kecepatan
Operasi Patuh Nala merupakan bagian dari strategi preventif untuk menekan angka kecelakaan dan mendorong terciptanya budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan disiplin di wilayah hukum Polresta Bengkulu.