Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk mendengarkan pandangan akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, Senin (14/07/2025) di Sekretariat DPRD setempat.
Acara yang dihadiri oleh Ketua DPRD BU Parmin, S.IP, Bupati BU, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan BUMD/BUMN, serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini menghasilkan keputusan penting. Ketujuh fraksi di DPRD BU – PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera – secara bulat menyetujui pengesahan Raperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Bengkulu Utara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak. “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPRD yang telah membahas dan memberikan masukan hingga Raperda ini dapat disahkan,” ujar Bupati.
Ketua DPRD BU Parmin, S.IP menegaskan bahwa pengesahan ini menjadi landasan penting pembangunan daerah. “Dokumen ini akan menjadi kerangka pelaksanaan pembangunan Bengkulu Utara sesuai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2025-2029,” jelas Parmin.
Pengesahan RPJMD ini menandai dimulainya fase baru perencanaan pembangunan daerah yang lebih terstruktur dan terukur untuk lima tahun mendatang.(ADV)